Tangerang Kota, indotv-news.com – Selasa 24 Juli 2018 Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang gelar rapat Koordinasi bersama OPD terkait dan juga Kasi Trantib di-13 Kecamatan yang berada di wilayah Kota Tangerang di gedung serbaguna Kantor Satpol PP Kota Tangerang Jl, Daan Mogot 5 kel. Sukarasa, Kota Tangerang.
Rakor tersebut di laksanakan guna mengevaluasi kegitan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban kota tangerang. dimana tugas dari satpol pp merupakan penegak peraturan daerah (Perda) hal tersebut diungkapkan DRS. H MUMUNG NURWANA Kasat Pol Pamong Praja Kota Tangerang saat di temui media di kantornya
Terkait masalah parkir liar yang berada di pinggir jalan wilayah kota tangerang membuat resah sebagian masyarakat pengguna jalan, bagaimana tidak parkir liar merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan, mumung mengungkapkan hal tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan.
DRS. H. MUMUNG NURWANA menambahkan selain menegakan Perda, pihaknya juga menggelar Sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) setiap sebulan 3 kali, terbukti beberapa minggu lalu Satpol PP berhasil menyita sebanyak 6912 botol minuman berbagai jenis dari gudang miras jl Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dirinya berharap kepada seluruh pihak dari tingkat masyarakat, RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan bila menemukan pelanggaran Perda segera hubungi ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang
comments (0)