Tangerang Kota, indotv-news.com – Team Buser Polsek Karawaci berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tersangka peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu shabu. Depan swalayan tiptop flay over taman cibodas, jl. gatot subroto kel. Uwung jaya kec. Cibodas kota tangerang, jumat(14/9/18)
Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH menjelaskan kepada media, tertangkapnya pelaku berinisial CS als CEPOT als KIPLI, (25) Bermula pada saat team Buser Polsek Karawaci sedang melakukan Observasi Wilayah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di depan swalayan tiptop bawah jembatan flyover taman cibodas sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika”.jelasnya
Dari informasi tersebut tim Buser mendatangi TKP dan didapati seseorang orang yang sedang berdiri sesuai ciri2 yang diinformasikan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku”.terang Kapolsek Kepada Media
Lanjut kapolsek dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) bungkus rokok gudang garam filter yg didalamnya berisi 1(satu) plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu”.ujarnya
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku team buser kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka dan berhasil menyita 1(satu) bungkus rokok sampoerna mild yg didalamnya berisi 1(satu) plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yg disimpan di selipan daun pintu kamar rumahnya serta disita pula barang bukti lainya”.ungkap Kapolsek
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1(satu) plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 1,32 gram,1(satu) plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,49, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1(satu) unit handphone merk advan, 2 Bungkus rokok kosong merk samporna mild dan gudang garam filter dan 1(satu) buah korek api gas”.ujar Kompol ABDUL SALIM, SH (Kapolsek Karawaci)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
comments (0)