Tangerang | indotvnews.co.id – Sidang perdata dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait perjanjian kerjasama pengelolaan yayasan dirgantara tertanggal 26 juli 2022 , antara anggota dan ketua pembina yayasan, bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang dengan dihadiri pelapor 2 Siswo Purnomo, terlapor 1 Nursusanto dan terlapor 2 Joko Umboro melalui pengacara hukum Paul Nangkur. Senin (17/2/25)
Sidang dipimpin langsung hakim ketua pengadilan negeri tangerang dalam sidang tersebut seluruh pelapor dan terlapor menyerahkan surat kuasa dan berkas berkas yang di perlukan dalam persidangan.
Usai persidangan Siswo Purnomo terlapor 2 saat di temui media terkait kasus yang melibatkan ketua pembina yayasan dirgantara, dirinya tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan akan ada mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Paul Nangkur kuasa hukum Joko Umboro mengungkapkan kasus trsebut tidak masuk diakal, dikarnakan pelapor 1 Budi Kuntjoro sudah tidak memiliki kepentingan di dalam struktur yayasan dirgantara, dan sidang perdata saat ini pelapor 1 tidak hadir dengan alasan sakit.
Paul menambahkan kasus tersebut terdapat kejanggalan dimana menurut dirinya pelapor 1 budi kuntjoro bukan lagi sebagai anggota pembina, di perkuat dengan bukti surat penguduran diri atas nama budi kuntjoro sebagai anggota pembina yayasan dirgantara pada tanggal 28 oktober 2024.
Dirinya menduga adanya persekongkolan antara anggota pembina sebagai pelapor dan ketua pembina sebagai terlapor, terhadap klien nya, dengan menganulir surat perjanjian dan surat pengangkatan Joko Umboro sebagai ketua umum yayasan.
comments (0)