Tangerang | indotvnews.co.id – Sidang mediasi yang melibatkan anggota dengan ketua pembina yayasan dirgantara, yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang belum ada titik terang (deadlock), pasalnya, pihak dari terlapor 2 Joko Umboro mengindikasikan  dan menduga adanya pemufakatan jahat yang dilakukan pelapor 1 Budi Kuntjoro dan perlapor 2  Siswo Purnomo dengan terlapor 1 Nursusanto. (21/2/25)

Dari informasi yang di himpun saat di lakukan mediasi, pihak Terlapor 1 Nursusanto meminta maaf atas kehilafan dan membatalkan 3 surat perjanjian yang sudah di sepakati diantaranya surat perjanjian kerjasama pengelolaan yayasan dirgantara, tertanggal 26 juli 2022, surat kuasa serta surat keputusan tertanggal 1 agustus 2022 dan bukan hanya itu saja, terlapor 1 mengakui yayasan dirgantara bukan milik pribadinya.

Dengan pernyataan yang mengejutkan dari pihak terlapor 1, Joko Umboro terlapor 2 bersikeras untuk melanjutkan kasus tersebut, dimana pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti kepada hakim mediasi.

Joko Umboro menduga adanya pemufakatan jahat dalam kasus tersebut, dan pihaknya akan tetap melanjutkan dan menolak, dimana menurut dirinya, pihak pelapor 1 dan 2 dengan pihak terlapor 1 menggiring opini untuk menggugurkan 3 surat perjanjian kesepakatan.

Paul Nangkur mengungkapkan pihaknya belum membuka semua bukti bukti, dikarnakan belum memasuki pokok materi, dan membuat dirinya melakukan penolakan, dikarnakan setelah memperlihatkan bukti bukti, pihak terlapor 1 meminta maaf

Usai sidang mediasi, kuasa hukum terlapor 1 Dina Oktorina menuturkan, akan ada sidang mediasi lanjutan, dan terkait materi sidang tersebut dirinya tidak dapat mengungkapkan kepada awak media.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.