Jakarta, indotvnews.co.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap CA pada Rabu 29 Desember lalu sekira pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Informasi dihimpun, Artis berinisial CA merupakan seorang publik figur pemain sinetron, ditangkap atas dugaan kasus prostitusi.
Menyusul terungkapnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis sinetron CA, penyidik Polda Metro Jaya kini telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini”.
“Kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan”.
“Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online”.
“Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, CA mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. “Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi”.
“Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R (25), dan UA (26)”.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara”.
“Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun”.
“Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat 31/12/21.
comments (0)