Kota Tangerang | indotvnes.co.id – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (Han) berhasil mengungkap penimbunan serta penyalahgunaan alat kesehatan (ALKES) dan meringkus pelaku IF (27) yang juga merupakan pengguna narkotika, hal tersebut diutarakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat di gelar press realise, senin (26/7/21)

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari Penangkapan terhadap tersangka berinisial IF daerah Tamansari Jakarta Barat, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisab / bong, selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan beberapa alat kesehatan berupa 12 (dua belas) buah tabung oksigen, 8 (delapan) buah kotak reguler tabung oksigen,  2 (dua) buah regulator tabung oksigen dan alat kesehatan lainnya dari hasil penyidikan beberapa barang bukti tabung gas oksigen didapati tabung pemadam kebakaran (PMK CO2) yang berubah fungsi menjadi menjadi Tabung Oksigen (Alkes)

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, Sementara terkait Alat Kesehatan dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 thn 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 thn 1999, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.