Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Sat Resnarkob Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 pelaku berinisial HS (31) SU (36) dan WY (34) di duga pengedar (kurir) narkotika jenis sabu jaringan lapas,dan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 924,72 Gram bruto
baca juga : Polsek Tebet Buka Pelayanan Gerai Vaksin Presisi
Hal tersebut di utarakan Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (HAN) didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, SH, dan Wakasat Resnarkoba Kompol Dede Suhatmi, ST, S.IK saat di gelar konfrensi pers di lobi mako polres metro tangerang kota , (28/6/21)
baja juga : Hari Bhayangkara 75, Polrestro Tangkot Gelar Vaksinasi Massal “1.200 Vaksin”
Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup / hukuman mati
baca juga : KBP Deonijiu De fatima Berikan Bantuan Dan Monitoring Mikro Lockdown Cimone Jaya
dalam kesempatan terebut dan juga dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (HAN) menyampaikan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari pengaruh narkoba
comments (0)