Tangerang. indotv-news.com – Jumat 16 Februari 2018, Polres Metro Tangerang Kota Sektor Karawaci Gelar Rekontruksi Ulang Penangkapan Perampokan Spesialis Rumah Kosong ( RUMSONG), yang dipimpin langsung Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH Beserta Kanit Reskrim AKP NURJAYA, SH.
Dari informasi yang di himpunan Tersangka NZ (42) di tangkap pada hari kamis 25 Januari 2018, pada pukul 19:00 wib di rumah kontrakannya di daerah Cikupa, Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit Sepedad Motor, Handphone Milik Korban, tang potong, Obeng, dan senjata Tajam berupa Golok.
Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH Menjelaskan kepada media, kejadian berawal dari Laporan Perkara (LP) tanggal 8 Januari 2018, tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan perkara Pencurian Dengan Pemberataan. Tersangka dan barang bukti di amankan Polres Metro Tangerang Kota Sektor Karawaci.
comments (0)