Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Diduga lantaran sakit hati terhadap perusahaan tempat dirinya bekerja pelaku berinisial AJ (28) tega mencekik korban yang meruapakan sahabatnya sendiri dan berhasil menggasak mobil nissan Evalia dan uang sebesar 69.330.000 milik perusahaan PT. APL.

Berdasarkan laporan korban 6 September 2021, Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota Kompol S.ABA. WAHID KEY, S.Sos. MH intruksikan kepada Kanit Reskrim IPTU R. DERRY DARYANA. K.P., SH.,M.Si untuk di tindak lanjuti, dan berhasil menangkap pelaku di rumah singgahnya di daerah lampung utara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukaman 12 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Kejadian berawal saat korban dan tersangka janjian untuk makan duren disalah satu kios duren di Duta Garden, usai makan duren, korban yang menggunakan kendaraan mobil nissa evalia berpamitan dengan pelaku ingin ke perusahaan untuk mengambil uang gaji dan uang jalan karyawan.

Kanit Reskrim IPTU R. DERRY DARYANA. K.P., SH.,M.Si diruang kerjanya menjelaskan kronologis tertangkapnya pelaku, dimana pelaku dan korban merupakan teman kerja di perusahaan yang sama

Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti, pihak perwakilan dari perusahaan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian polsek Benda.

Untuk terhindar dari kejahatan, Kanit Reskrim IPTU R DERRY menghimbau kepada masyarakat ataupun pegawai perusahaan yang membawa uang dengan jumlah banyak untuk meminta pengawalan dari pihak keamanan

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.