Tangsel, indotv-news.com – Kurang Lebih 2X24 Jam Team Vipers Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 2 orang pelaku pengeroyokan (pembunuhan Berencana) berinisial S als Bule (33) dan A Als ARI BEBEK (38) Menyebabkan Korban bernama Iwan Wahyuda (39) , warga Kp Pos Bitung Rt 01/03 Ds Kadu Jaya Kec. Curug kab Tangerang Meninggal dunia dengan luka terbuka akibat sayatan senjata tajam

Kamis, 5 Juli 2018 Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP FERDY IRAWAN, S.Ik, M.Si didampingi kasat reskrim AKP A Alexander M.Si.,M.H dan Kapolsek Pagedangan AKP HARDONO, SH,MH., gelar Konfrensi Pers pengungkapan pembunuhan berencana yang dilakukan 2 tersangka berinisial Bule (33) dan Ari Bebek(38) Jalan Raya Pagedangan tepatnya Kp Kelapa Rt 01/05 Desa Kadusirung Kec. Pagedangan Kab Tangerang yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Dalam kesempatan tersebut kapolres menjelaskan kronologis penangkapan 2 pelaku ” Setelah menerima Laporan dari Masyarakat terkait terjadinya dugaan tindak Pidana Pembunuhan, Team Vipers segera melaksanakan Penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku lebih dari 1 orang, Team Vipers bergerak menuju Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang ter-identifikasi sebagai tempat para Tersangka berada, pukul 07.30 WIB Tersangka Bule (33) dan Ari Bebek(38) dapat diamankan Rabu(4/7/18) “.jelasnya

Dilanjutkan kapolres ke dua pelaku Bule (33) dan Ari Bebek(38) dilakukan tidakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kedua kaki tersangka karena melawan saat akan ditangkap oleh Team Vipers Polres Tangsel

“Dalam melakukan pembunuhan berencana kedua pelaku membagi tugas dima Bule(33) Peran sebagai eksekutor yang melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban sampai dengan meninggal dunia dan Ari Bebek (38) Peran Membantu Pelaku 1 mencari dan menemui Pelaku dan mengendarai sepeda motor untuk pergi dari TKP setelah kejadian berlangsung’.ungkap Kapolres

Dari keterangan yang diambil Penyidik, Tersangka 1 sampai tega melakukan pembunuhan karena korban yang merupakan Rekan Kerja Tersangka sering cek cok dan mengintimidasi pelaku bahkan sempat akan membunuh Tersangka. Sedangkan Tersangka 2 adalah Teman Dekat Tersangka 1 yang juga merupakan rekan kerja Korban yang dimintai tolong Tersangka 1 untuk mewujudkan niat Jahatnya. Pada hari Senin (2/7/2018), para Tersangka sengaja tidak masuk kerja untuk mempersiapkan Aksi Jahat-nya, Dan pada saat Korban pulang bekerja, kemudian dilaksanakan lah aksi dari kedua Tersangka.

“dari tempat tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 Set baju dan celana milik kedua Tersangka yang terdapat bercak darah, Satu bilah senjata tajam berupa pisau jenis dan Sepeda motor merk Honda Beat, Nopol  B-3960-NRX. Warna Biru”.terang kapolres

Ke dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati

“Pihak Kepolisian Polres Metro tangerang Kota akan bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik, Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Scientific Crime Investigation dengan membandingkan darah yang terdapat pada baju para Tersangka dan Pisau yang digunakan para Tersangka dengan darah pada baju Korban dan luka korban sendiri dan akan Melakukan Rekonstruksi atau Reka Ulang Adegan”.tutur Kapolres

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.