Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Polrestro Tangerang Kota dibawah kepemimpinan Kombes Pol Deonijiu De Fatima berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah dan mengamankan 2 pelaku M dan D yang di duga merupakan otak dari kejahatan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun indotv, Kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polrestro Tangerang Kota terjadi di wilayah alam sutera yang cukup luas kurang lebih 45 hektare. Kejadian tersebut sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi. Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunusm saat digelar Konfrensi Pers Di Aula Polrestro Tangerang Kota. Selasa (13/4/21).

Dalam Keterangannya Kabid Humas menuturkan kepada awak media kedua pelaku saling mengajukan gugatan di pengadilan untuk menguasai lahan dengan luas 45 hektar di wilayah alam sutra

baca juga : Polisi Amankan Pelaku Diduga Membawa Lari Anak Dibawah Umur

Pengungkapan kasus tanah diduga ini mafia karna kita ketahui bersama satu kebijakan dari Presiden menyangkut masalah mafia tanah yang terjadi belakangan ini beliau sudah perintahkan kita penegak hukum untuk tidak sungkan menindak semua kasus mafia tanah. Kita kolaborasi dengan teman2 kementrian terkait untuk mengungkap

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan  surat surat palsu. Termasuk sk 67, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 263 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian dan memburu 1 palaku yang merupakan pengecara tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.