Tangerang | Indotvnews.Co.Id – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang vonis 1,8 tahun penjara terhadap kurniani alias nia, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan sparepart ac milik pt eramas chemindo dan pt intimas chemindo. (26/6/23)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Nanik Handayani Sh.,Mh, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 kuhp junto pasal 64 ayat 1.

Zeesha Fatma Defega Sh, Ketua Tim Kuasa Hukum Pt Eramas Chemindo dan Pt Intimas Chemindo kepada wartawan menuturkan pihaknya menghormati vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap terdakwa, meskipun hal tersebut jauh dari ekspektasi.

Lebih lajut dirinya menambahkan pihaknya mempersilahkan bila kuasa hukum terdakwa tidak menerima putusan jaksa dan juga hakim, dan kami pastikan akan melakukan langkah selanjutnya.

Sebagai kuasa hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo berencana melaporkan direktur utama pt sarana mitra sejuk (sms) berinisial r yang tak lain merupakan suami terdakwa kurniani, ke polda metro jaya, awal juli mendatang.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.