Jakarta, indotv-news.com – beredarnya berita postingan yang di lakukan Anggota Linmas terhadap Ketua Umum PDIP Megawati yang melarang Azan merupakan berita HOAX. Tersangka berinisial DI (43) Anggota Linmas Pemkot Cilegon

Selasa 20 Februari 2018, Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Mabes Polri, menangkap tersangka penyebar postingan berita HOAX Ketua Umum PDIP Megawati yang melarang azan.

Menurut Dirtipit Cyber Crime Mabes Polri, Brigjen FADIL IMRAN, Tersangka berinisial DI (43) diringkus dirumahnya, kawasan kedawung, kota CIlegon, Provinsi Banten. Dalama kesehariannya, tersangka merupakan anggota Linmas di Pemkot Cilegon, dan juga menjabat sebagai sekretaris RT. Di tangan tersengka berhasil di amankan barang bukti berupa Handphone, SIM card dan KTP atas nama DI

Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DI, yang ditangkap pada kamis (15/2/18) yang lalu, karena tersangka merepost link pemberitaan dari website yang berjudul “Demi Kenyamanan Dan Toleransi”. Pungkasnya

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.