Tangerang | indotvnews.co.id – Paul Nangkur, SH, Kuasa Hukum Tergugat 2, H. Joko Umboro terkait keabsahan 3 surat perjanjian antara kliennya sebagai ketua umum dengan ketua pembina yayasan dirgantara Dr. Nursusanto, yang di gugat oleh anggota pembina M. Budi Kuntjoro, kecewa terhadap pengadilan negeri tangerang, dikarnakan penundaan pada sidang pertama (3/2/25 ).
Dari informasi yang dihimpun selaku penggugat yang merupakan anggota pembina yayasan dirgantara M. Budi Kuntjoro, melalui kuasa hukum Luthy Yustika, Sh.,Mh, menggugat Ketua Umum Yayasan Dirgantara Dr. Nursusanto, dan tergugat 2, Ketua Umum Yayasan H. Joko Umboro yang rencananya akan di sidangkan pada senin 3 februari 2024 di ruang sidang utama pengadilan negeri tangerang.
Paul Nangkur menjelaskan, kehadirannya di Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memenuhi panggilan sebagai tergugat 2 dengan nomor relaas panggilan 51/PDT.G/5PN.TNG, dan kekecewaan dikarnakan ditundanya persidangan, dimana sebelumnya dirinya sudah melakukan konfirmasi kehadiran.
Sebagai kuasa hukum tergugat 2, Paul Nangkur, Sh mengungkapkan kekecewaaan terhadap penundaan sidang, tanpa adanya laporan yang valid dari panitera, dan hari ini merupakan agenda sidang pertama.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, yang sangat mengecewakan, saat dirinya menanyakan kepada panitera, dimana panitera mengatakan kenapa baru lapor sekarang, dimana sebelumny pihaknya sudah melaporkan kehadiran dan diarahkan ke ruang utama persidangan.
Dan untuk memastikan persidangan pihaknya menghubungi kuasa hukum penggugat dan tergugat 1 namun tidak ada jawaban memalui telpon ataupun pesan singkat (whatsap).
comments (0)