Tangerang, indotv-news.com – Tim buser Polsek Karawaci meringkus Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Shabu berinisial MR Als Acong (19) di rumahnya di jalan Jl. Dahlia Kandang Kambing Kel. Nusa Jaya. Kec. Karawaci kota Tangerang. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang penyalahgunaan Narkotika
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH intruksikan Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim AKP NURJAYA, SH guna menindaklanjuti informasi tersebut. Dilanjutkan tim buser langsung menuju TKP dan benar saat di geledah pelaku MR Als Acong (19) menyimpan 1 paket yang dibungkus klip plastik putih Narkotika Jenis Shabu berat bruto 0,25 gram di rumahnya, minggu (20/5/2018)
Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH mengungkapkan “Pelaku MR Als Acong (19) di ringkus di rumahnya karena kedapatan memiliki 1 paket shabu dalam plastik klip putih dan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga”.ungkapnya
Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari salah satu pelaku yang kini buron (DPO). ” Pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika. Dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu”. terangnya
Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) paket Kecil narkotika dengan berat bruto 0,25 gram dan 1(satu) unit Hp Advan warna Hitam di bawa ke Polsek Karawaci guna penyidikan lebih lanjut.
(red)
comments (0)