Tangerang, indotv-news.com – Tim buser Polsek Karawaci meringkus Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Shabu berinisial MR Als Acong (19) di rumahnya di jalan Jl. Dahlia  Kandang  Kambing  Kel. Nusa  Jaya.  Kec. Karawaci  kota Tangerang. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang penyalahgunaan Narkotika

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH intruksikan Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim AKP NURJAYA, SH guna menindaklanjuti informasi tersebut. Dilanjutkan tim buser langsung menuju TKP dan benar saat di geledah pelaku MR Als Acong (19) menyimpan 1 paket yang dibungkus klip plastik putih Narkotika Jenis Shabu berat bruto  0,25  gram di rumahnya, minggu (20/5/2018)

Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH mengungkapkan “Pelaku MR Als Acong (19) di ringkus di rumahnya karena kedapatan memiliki 1 paket shabu dalam plastik klip putih dan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga”.ungkapnya

Saat di interogasi pelaku  mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari salah satu pelaku yang kini buron (DPO). ” Pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika. Dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu”. terangnya

Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) paket Kecil narkotika dengan berat bruto  0,25  gram dan 1(satu) unit Hp Advan warna Hitam  di bawa ke Polsek Karawaci guna penyidikan lebih lanjut.

(red)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.