Lebak, indotvnews.co.id – Sat Reskrim Polres Lebak Unit 1 JATANRAS mengerebek tempat perjudian dan mengamankan 5 pelaku diantaranya oknum PNS, di Kp. Babakan Jaha Rt. 014 Rw. 004 Ds. Rahong Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, Rabu (5 /12/18)
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (31) Buruh, II (42 ) PNS, S Als BANDI (35) Supir, A (39) Supir, U (39) Supir”.terang Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi P, Sik kepada media.
Tertangkapnya pelaku berawal saat pihak kepolisian mengetahui di TKP tersebut diduga dijadikan tempat perjudian yang dilakukan pelaku II (42) PNS beserta kawan – kawan menggunakan kartu domino
Tim Jatanras Polres Lebak secara tiba – tiba melakukan penggerbekan dan mengamankan 5 pelaku dan barang bukti”.terang
Lanjut Edy Sumardi menjelaskan, dari hasil penggerebekan Didapati barang bukti (BB) berupa 8 ( Delapan ) Lembar Uang pecahan Rp.100.000,-. 5 ( Lima ) Lembar Uang pecahan Rp.50.000,-, 12 ( Dua belas ) Lembar Uang pecahan Rp.10.000,-, 8 ( Delapan ) Lembar Uang pecahan Rp.5.000,- dan 1 ( Satu ) Lembar Uang pecahan Rp.2.000,-.
5 pelaku dijerat tindak pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP”.ungkapnya
Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Lebak untuk Penyidikan lebih lanjut”.ungkap Akbp Edy Sumardi P, Sik (kabid humas polda banten)
comments (0)