Banten, indotvnews.co.id – 300 Minuman Keras (miras) merk Kuda Mas diamankan Pihak kepolisian Polsek Malingping Polresta Lebak di dalam mobil beserta pelaku AA (34), kamis (6/12/18)
Dalam siaran pers kepada media Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi P, Sik membenarkan telah ditangkap dan diamankan 1 Unit Mobil Apv No. Pol. : B 1956 NMW berikut Miras Anggur Merk Kuda Mas sebanyak 300 Botol dengan kandungan Alkohol 14 Persen tanpa dilengkapi ijin Jl.Raya Simpang Malingping”.terangnya
Pihak kepolisian juga mengamankan pengendaraa R4 yang membawa 300 miras berinisial AA (34) warga sukamulya, cikupa, Kab.Tangerang.
Lanjut Edy Sumardi Diamankannya miras berdasarkan Lp A / 56 / XI / 2018 / Banten / Rest Lebak / Sek Malingping.
Menurut Kabid Humas Polda Banten diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2003 ttg Kesusilaan dan Miras”.ungkapnya
Pihak kepolisian mengamankan tersangka AA barang bukti kendaraan R4 dan 300 Botol miras anggur buah merk Kuda Mas. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”.tutup Akbp Edy Sumardi P, Sik ( Kabid Humas Polda Banten)




comments (0)