Tangerang, indotvnews.co.id – HENDRA (30 thn) Kepala Gembong dari 8 pelaku komplotan perampokan Toko Accesoris Nia Collection yang mengakibatkan korban bernama PUTRA Als JAMAL, (30 Tahun), Meninggal Dunia, ditembak mati team vipers Polrestro Tangerang Selatan, selasa (30/10/18) dini hari.

Adapun ke 7 pelaku berinisial MU (25 thn), SA (22 thn), AT (38 thn), RI (19 thn), AS (38 thn), SA (24 thn), dan MA (19 Thn) dilakukan tidakan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki. hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi Wakapolres Tangsel Kompol Arman, S.IK., M.Si, Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, SH., M.Si, Kasat Reskrim Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si. MH dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono. saat gelar Konferensi Pers di Mako Polrestro Tangerang Selatan, senin (12/11/18)

Menurut Kapolres kejadian berawal saat Team Vipers mendapatkan laporan dari masyarakat mendengar suara letusan yang diduga sebagai letusan Senjata Api, Kemudian bersama Unit Identifikasi, Team Vipers mendatangi TKP di Jalan Raya STPI KM 5 Kampung Curug Kulon, Kecamatan Curug dan mendapati adanya Korban 2 yang sudah tidak bernyawa yang diduga kuat karena Penembakan.

Team Vipers melakukan cek dan olah TKP yang kemudian mendapati 2 (dua) buah Selongsong Peluru dan 1 (satu) buah Proyektil di TKP yang kemudian dilakukan secara Sceintific Investigation dengan menyerahkan Proyektil dan Selongsong yang ditemukan kepada Puslabfor Bareskrim Mabes Polri

Dari hasil Olah TKP dan Berdasarkan Informasi didapatkan kelompok Kriminal / Pelaku yang salah satu anggota kelompok tersebut baru saja melakukan “eksekusi”

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Team Vipers berhasil mengamankan Tersangka MU (25 thn), yang kemudian berkembang kepada Proses Penangkapan tersangka HENDRA (alm), Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui perbuatan meletuskan senjata Modifikasi terhadap Korban.

Pada saat diminta untuk menunjukkan Senjata Api yang digunakan tersangka malah memanfaatkan moment tersebut untuk akan meletuskan Senjata Api, dengan alasan menjamjn keamanan Team Vipers melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia. berturut turut kemudian dapat ditangkap tersangka lainnya beserta berbagai barang bukti

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 Selongsong, 1 Butir Proyektil (Ditemukan pada saat Proses Otopsi Korban), 1 (satu) Butir Proyektil (Ditemukan di TKP), 1 Pucuk Senjata Api Jenis FN (Modifikasi), 4 (empat) sepeda motor, 1 ( satu) senjata tajam jenis golok, 1 (satu) buah Air Soft Gun sofyan gun merk JERICO, 3 (tiga) buah gawang kunci LETER T, 11 (sebelas ) buah mata kunci LETER, 6 (enam) buah anak kunci motor, 7 Buah HP berbagai dan Barang yang oleh para pelaku diyakini sebagai Jimat.

Tersangka di jerat Tindak Pidana Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHPidana dan  Pasal 365 KUHPidana karena Menggunakan Senjata Api Tanpa Ijin dan  Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan

Dari catatan kepolisian kelompok Kejahatan ini sudah sering melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan maupun Pencurian dengan Pemberatan dengan hasil kejahatan yang beraneka ragam mulai dari HP sampai dengan Motor”. tutur Kapolres Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.