Tangerang, indotvnews.co.id –
Pinjaman jenis hutang atau pinjaman online, menyebabkan kerugian materil maupun immateril.

Kamis (14/10/21) Kantor pinjaman online yang berada di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Penindakan dilakukan mengingat banyak nya laporan dari masyarakat, yang menjadi korban pinjol.

Jasa pinjol menagih utang dengan cara-cara yang melanggar hukum, Banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol.

Pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga dengan ancaman menyebarkan data pribadi debitur, pungkasnya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.