Tangerang | indotvnews.co.id – Terkait dugaan kasus pencurian dan perusak dirumah milik lansia Ibu Lusiana Bn Candi Kencana, di Perumahan Lippo Karawaci Jl. Gunung Rinjani No.50, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian Unit Harda Polda Metro Jaya melakukan olah tkp, disaksikan kuasa hukum oma lusiana dan juga scurity perumahan lippo karawaci kabupaten tangerang, jumat (12/12/25).

Dari informasi yang dihimpun kejadian berawal saat Oma Lusiana Bn Candi Kencana menghadiri pernikahan kerabatnya di singapura pada 21 mei 2024 dan kembali ke indonesia pada 24 mei 2024 , pada 25 mei 2024 Oma Lusiana bergegas menuju rumahnya yang berada di perumahan lippo karawaci. Setelah tiba di rumahnya, oma lusiana terkejut melihat kondisi rumah, dimana gembok pagar yang di rusak, hingga beberapa harta berharga di rusak dan dicuri diduga dilakukan pelaku (er).

Darma perwakilan keluarga Ibu Lusiana menjelaskan kasus pengerusakan dan pencurian sudah berjalan selama 8 bulan ( mei 2024 – desember 2025). Dan dirinya menjelaskan saat di lakukan oleh tkp yang di lakukan oleh tim harda polda metro jaya. Diidentifikasikan beberapa barang berharga hingga pakaian rusak dan hilang.

Oma Lusiana Bn Candi Kencana menceritakan awal mula terjadinya pencurian dan perusakan, dimana kejadian tersebut berawal saat dirinya kembali dari singapura setelah menghadiri pernikhan kerabatnya, dirinya sangat terkejut melihat kondisi rumah yang sudah hancur dimana gembok pagar dalam kondisi rusak, karena diduga di patahkan oleh pak predi (orang suruhan er).

Yang lebih menyakitkan menurut Oma Lusiana ada beberapa barang berharga dari mulai pajangan dinding, batu mutiara hingga pakaian dirusak dan di curi diduga dilakukan pelaku.

Dengan proses yang cukup menyita waktu, Darma kuasa hukum oma lusiana berhasil memiliki kembali rumah yang hampir 8 bulan di kuasai oleh pelaku bersama timnya, dengan dilakukan perjanjian kesepakatan di atas materai yang disaksikan oleh scurity dan pihak kepolisian, dimana perdi sepakat akan mengosongkan rumah pada minggu 14 desember 2025.

Dirinya menambahkan dikarnakan pak pardi tidak memiliki tempat tinggal ataupun kontrakan rumah, oma lusi memberikan kompesasi sebesar 4.000.000,. Untuk biaya ngontrak rumah, diketahui pardi peghuni rumah milik oma lusiana tidak mengetahui modus yang di lakukan oleh pelaku, dirinya hanya di perintahkan menghuni rumah tersebut dengan bayaran sebesar 35.000 per hari.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.