Tangerang, indotv-news.com – Hanya ingin memiliki HP (Handphone) Pedagang makanan keliling HM (22) nekad mencuri barang milik orang lain yang tergeletak di Pos Ronda Kmp. Manuntung Rt. 03/07 Kel. Babakan Kec. Legok Kab. Tangerang. (25/3/18).
Aksi pelaku diketahui oleh 2 (dua) orang saksi, SALAM, (30) Karyawan, dan LAMHARI (28) yang saat berada di Lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). dan langsung membawa pelaku HM (22) ke Polsek Legok Polres Metro Tangerang Selatan.
Menurut Keterang saksi yang berada dilokasi kejadian berawal, ketikapelaku sedang beristirat sejenak di pos ronda setelah berjualan keliling, melihat ada hand phone tergeletak di pos ronda. Palaku langsung mengambil HP Merk Samsung type Galaksy J2 berikut kardus dan kemudian dibawa pergi. Sesaat kemudian atau setelah 100 meter berjalan, pelaku dikejar oleh seorang laki-laki menanyakan soal hand phone yang berada di pos ronda. Awalnya pelaku tidak mengakui jika telah mengambil hand phone tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan, di tenemukan hand phone milik korban di dalam dagangan jajanan pelaku.(25/3)
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP A. ALEXANDER membenarkan kejadian tersebut, ” Pelaku an HM (22) telah mencuri HP Korbannya dengan Merk Samsung type Galaksy J2 berikut kardus seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah).di Pos Ronda”. Ungkapnya
A. ALEXANDER menambahkan pelaku mengaku HP tersebut akan digunakannya sendiri “motivasi pelaku mengambil hand phone tersebut, hand phone akan dipergunakan sendiri”.tandasnya
Atas aksinya pelaku di jerat pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP. Kini tersangka HM berikut barang bukti 1 ( satu ) buah Handp Phone merk Samsung type Galaksy J2 berikut kardus seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah). dibawa ke Polsek Legok untuk pengusutan lebih lanjut.
comments (0)