Tangerang | indotvnews.co.id – Disinyalir keberadaan para pedagang di jalan irigrasi sipon pasar sipon, cipondoh kota tangerang, menggangu masyarakat sekitar ataupun para pengguna jalan. Hal tersebut dikarnakan banyaknya para pedagang yang berjualan di atas bahu jalan yang berdampak kemacetan ditambah lagi dengan bau yang tidak sedap dari sampah para pedagang serta terlihat kumuh, satuan polisi pamong praja kota tangerang bersama tni polri serta opd terkait melakukan penertiban kepada para pedagang yang melanggar dengan membongkar bangunan yang berada di bahu jalan, sepanjang jalan irigrasi sipon, rabu (22/02/2023)
Penertiban tersebut dilakukan sesuai perda no8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, hal tersebut diutarakan Kasatpol Pp Wawan Fauzi di depan awak media
Dirinya menambahkan operasi penertiban tersebut sudah beberapa kali dilakukan, dan dirinya menegaskan, para pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang yang melangar peraturan pemerintah.
Dilokasi berbeda Camat Cipondoh Khotibul Imam menuturkan pihaknya dalam hal ini pemerintah tidak melarang masyarakat yang berdagang, dan operasi penertiban untuk para pedagang yang menggunakan bahu jalan yang berdampak kemacetan dan menggangu masyarakat penguna jalan lainnya.




comments (0)