Tangerang, indotv-news,com – Pentingnya Kartu identitas bagi seluruh warga Negara Khususnya di Indonesia, hal tersebut untuk memudahkan pemerintahan dalam pendataan jumlah warga asli dan jumlah warga negara Asing. Pada tahun 2016 Pemerintahan Pusat sudah menerbitkan Kartu Identitas Anak Usia Dini hingga Usia 17 yang dinamakan KIA. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang baru akan menerbitkan KIA pada bulan Februari 2018.

Sesuai ketentuan peraturan menteri  dalam negeri no2 tahun 2016, tentang kartu identitas, bahwa seluruh anak mulai dari anak baru lahir hingga umur 5 dan dari usia 5 tahun hingga usia 17 kurang satu hari. di wajibkan memiliki kartu identitas. Kartu identitas anak atau yang disebut KIA sudah di berlakukan sejak tahun 2016 di beberapa daerah di Indonesia, namun dinas kependudukan dan catatan sipil kota tangerang baru akan melakukan pelayanan pembuatan KIA pada bulan februari 2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang H. Erlan Kusnarlan, SH saat ditemui media di kantornya

H.Erlan Kusnarlan menambahkan Kartu identitas Anak yang akan terbit di bulan februari dibagi menjadi 2 jenis, KIA untuk usia 0 sampai 5 tahun tanpa memakai pas photo, dan untuk usia 5 tahun sampai dengan 17 kurang 1 hari menggunakan pas photo, dengan persyaratan pendaftar harus mambawa Akte Kelahiran, KTP orang tua serta Kartu Keluarga.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.