Tangerang, indotv-news.com – Polres Metro Tangerang Kota Sektor Jatiuwung berhasil meringkus tersangka perampokan di dalam kendaraan angkutan umum (Angkot) jurusan Kali Deres – Kotabumi, pelaku yang berjumlah 3 orang, 1 diantaranya berhasil ditangkap oleh tim buser Polsek Jatiuwung dirumah kontrakan. Tersangka berinisial Y (27) warga Sepatan Tangerang. Dan 2 Tersangka lainnya dalam pengejaran (DPO)
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari ditemukannya korban bernama Ahmad Zaeni jumat (19/1/2018) oleh masyarakat yang keluar dari semak dengan berlumuran darah Jl. Raya perum Tmn Elang, kel. Periuk kec. Periuk Kota Tangerang. Koraban mengalami luka di bagian leher oleh benda tajam. Lalu oleh saksi satpam perumahan taman elang, dilakukan pertolongan dan dibawa ke RS Sari Asih, Sangiang, Kota Tangerang.
Saat dlm perjalanan ke RS, korban berkata bahwa *dia sebagai korban perampokan dlm angkot, setelah ditusuk lehernya dan barangnya diambil, lalu korban dibuang disemak-semak.
Setelah menerima laporan diatas, Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.IK, M.IK Dan Kanit Reskrim AKP Zazali langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Guna mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan pencarian mobil angkot jurusan Kalideres-Kotabumi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Jum’at, 19/1/2018. Kanit Reskrim menemukan 1 unit mobil angkot warna hijau putih No.Pol. B 1671 IT, yg ditinggal dipinggir jalan di Jl. M Toha, dekat mesjid Nagrak, kel Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang, setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut banyak ceceran darah. Diduga mbl yg digunakan pelaku.
Polsek Jatiuwung langsung menderek mobil angkot ke Mako Polsek Jatiuwung. Dan langsung melakukan penyelidikan berawal dari mobil angkot dan ditemukan pengemudi bernama Zunaidin als Belang (26). Warga bogel, karawaci, kota tangerang. Dari keterangan Zunaidin, mobil angkot di supir serepkan oleh tersangka Y (27) warga sepatan kota tangerang.
Dari keterangan Zainudin, Tim Buser Langsung mengejar tersangka di wilayah sepatan, team Buser menangkap Y (27) di Gg. Satila, Cadas, Sepatan, Kab Tangerang. Yang ditangkap saat bersembunyi dikontrakan temannya. Tim Buser polsek jatiuwung terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Y (27) dengan melepaskan timah panas kekaki sebelah kanan, krn melakukan perlawanan saat dibawa menunjukkan kontrakan tersangka lainnya.
Tersangka Y (27) mengakui telah merampok dan membuang korban dalam keadaan terluka ke semak – semak bersama kedua temannya yang kini dalam pengejaran (DPO). Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP (Pencurian Dengan Kekerasan).
Pihak Kepolisian mengamankan Tersangka beserta barang bukti 1 (satu)unit mobil angkot No.Pol B 1672 IT, (satu)1 bilah Golok, 1(satu) tas warna hitam, 1 (satu) buku pastport korban, 2 (dua)helai baju yg berlumuran darah.
Korban dalam keadaan krisis dan dibawa RSU Kab Tangerang.
comments (0)