Lebak | indotvnews.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mencokok pelaku berinisial FH (18) yang disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Dari informasi yang di himpun Tertangkapnya pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP-B / 146 / XI / 2019/ Banten / RES LEBAK, Tgl 04 November 2019 Pelaku yang berinisial FH (18) merupakan warga Cijoro Kabupaten Lebak diamankan di Tempat Panti Pijat Cahaya Reflexi yang beralamat di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi JABAR, Senin (04/11/2019) pukul 17.00 Wib
Dari keterangan press realase BidHumas Polda Banten pelaku FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku yang mana dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari”.terang
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah celana panjang, alat-alat kosmetik dan Tanda bukti pengambilan uang dari Alfamaret”. Jelas

Sementara korban yang berinisial AF (14) warga kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten dan NA (14) warga kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten telah berhasil di amankan dan dilakukan pemeriksaan”.ungkap
Pelaku FH dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”***(Iden Bid Hms)




comments (0)