Tangerang | indotvnews.co.id – Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari terjaringnya pelaku AP (20) saat Operasi Patuh Kalimaya 2019 beberapa waktu lalu.
Kejadian berawal Saat AP kedapatan mengendarai motor RX King tanpa dilengkapi surat resmi. Saat di amankan pelaku mengaku membeli motor bodong itu secara online. “Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Sik. Mei, Minggu (1/9/19).
Pelaku AP berpotensi menjadi tersangka dan bisa juga menjadi penadah barang hasil curian “.terang Sabilul,
Kami (Polresta Tangerang) bentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus tersebut, yang akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini beserta barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya”.ungkap
Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Sabilul Alif, Sik. Msi, meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik”.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. dan juga harus memastikan kendaraan yang dibeli ataupun di jual dalam kondisi prima dengan dilengkapi surat-surat resmi kalau ragu bisa di cek ke samsat terdekat, apalagi jelas kendaraan tsb tidak dilengkapi surat-surat resmi,sudah pasti itu pidana” tukasnya Kombes Pol Sabilul Alif (Kapolresta Tangerang)




comments (0)