PANDEGLANG | indotvnews.co.id – HA (46) Warga Lebak Gedong tidak berkutik diciduk Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten, saat akan transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang, Sabtu (31/8/19)
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Minggu (01/09/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut.
Penangkapan HA berdasarkan laporan dari masyarakat dimana tempat tersebut sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba.
Dari laporan tersebut tim Satres Narkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HA yang ingin melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus Plastik bening yang berisikan shabu, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih, 1 buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.300.000 dan 1 buah HP android”.ungkap
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara”.terang
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dalam memberantas Penyalahgunaan Narkoba serta mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi”.imbuh
(Ary/BidHum)




comments (0)