Tangerang, indotvnews.co.id – Kepolisian Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong.
Dalam operasi pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (30) yang merupakan terduga pelaku utama aksi kriminal yang meresahkan warga Tangerang.
Pelaku BP tak berkutik saat disergap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku pasca aksi terakhirnya.
Keberhasilan ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Tangerang Kota.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban yang masuk pada 22 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, BP telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bagaimana pelaku menyusup ke kediaman korban dengan cara merusak teralis jendela untuk mencari barang berharga.
Aksi pencurian ini diketahui terjadi saat rumah korban sedang ditinggal sebentar oleh pemiliknya untuk membeli bubur.
Pelaku yang diduga sudah memantau situasi memanfaatkan waktu singkat tersebut untuk membobol jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, BP langsung menggasak sejumlah perhiasan dan barang berharga senilai 100 juta milik korban.
Kejadian sempat menegangkan ketika korban kembali ke rumah dan memergoki pelaku yang masih berada di area garasi.
Saat itu, BP terlihat sedang menenteng tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, namun BP berhasil meloloskan diri dengan memacu sepeda motornya sebelum warga sekitar sempat mengepungnya.
Iptu Adityo menekankan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengincar rumah yang tampak sepi dan merusak akses masuk secara paksa.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan intensitas patroli di pemukiman warga serta memberikan imbauan keamanan guna meminimalisir celah bagi para pelaku kejahatan serupa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk membobol rumah, pakaian saat beraksi, serta sepeda motor pelaku.
Atas perbuatannya, BP kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan penadah atau lokasi pencurian lainnya.




comments (0)