Jakarta, infotvnews.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan pencopotan jabatan secara tidak hormat terhadap empat hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pengajuan pemberhentian ini dilayangkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala negara.

Keempat hakim tersebut dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara di pengadilan.

Kasus yang menjerat para penegak hukum ini berkaitan erat dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar.

Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya terseret dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya.

Kasus korupsi komoditas pangan ini terjadi pada periode Januari hingga April 2022 yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng nasional.

Tindakan suap ini dinilai telah mencederai martabat institusi peradilan dan merugikan perekonomian negara secara masif.

MA menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Proses pengajuan ke presiden ini merupakan bagian dari sanksi administratif berat setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah berani MA ini diharapkan menjadi momentum pembersihan mafia peradilan di Indonesia serta memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum lainnya.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pencopotan jabatan hakim dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Usulan tersebut dilakukan Ketua MA kepada Presiden RI.

“Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok,” kata Yanto saat dihubungi, Minggu (05/0726).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.