Tangerang | indotvnews.co.id – Demikian pengakuan para pelaku berinisial HS (39) dan RS (31) yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) yang sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Tertangkapnya kedua pelaku oleh Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota  berawal dari laporan korban yang melihat rumahnya dalam kondisi berantakan dengan beberapa barang berharga yang hilang senilai 40 jt di komplek sekneg, Panunggangan Barat, Pinang, Kota Tangerang, 12 juni 2020

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL SUGENG HARIYANTO, S.IK, M.Hum didampingi oleh Kasat Reskrim  AKBP Burhanuddin, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim saat menggelar konfrensi pres di lobi depan Mako Polres Metro Tangerang Kota., jumat (10/7/20)

Adapun modus operandi yang di lakukan para palaku dengan menggunakan kendaraan bermotor mengelilingi wilayah dan mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.