Tangerang, indotv-news.com – Sabtu 24 Maret 2018 Polres Metro Tangerang Kota Sektor Batuceper Berhasil meringkus 2(dua) pelaku yang berprofesi Supir, terkait penyalahgunaan Narkoba jenis SABU, pelaku berinisial F (32), dan S (25), Kp. Cijengir Rt.01/03 Kel. Binong Permai Kec  Curug Kab Tangerang.

Kedua pelaku di tangkap di rumah kontrakan di Kampung Babakan Kelurahan Binong Permai Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Hal tersebut di benarkan Kapolsek Batuceper Kompol H. HIDAYAT IWAN IRAWAN. SH. MA

Berdasarkan Laporan informasi bahwa di tempat tersebut sering di pergunakan sebagai tempat Penyalahgunaan narkoba Kapolsek Batuceper Kompol H. HIDAYAT IWAN IRAWAN. SH. MA dan mengitruksikan tim buser yang dipimpin IPTU IMRON Kanit Reskrim untuk di tindaklanjuti.

” dari informasi bahwa di tkp sering di pergunakan sbg tempat Penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar, lalu sekitar jam 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka F (32), dan S (25), Kp. Cijengir Rt.01/03 Kel. Binong Permai Kec  Curug Kab Tangerang”. Ungkapnya

Kompol H. HIDAYAT IWAN IRAWAN menambahkan dari hasil penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)paket sabu dalam palstik bening yg di simpan tsk dibawah tempat tidur dan kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

“Kedua pelaku di jerat pasal Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu/ 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Tandasnya Kompol H. HIDAYAT IWAN IRAWAN (Kapolsek Batuceper)

Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Batuceper guna proses penyidikan lebih lanjut.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.