Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Tanpa menunggu lama warga taman royal langsung melakukan rapat koordinasi bersama tim kuasa hukum setelah memenangkan gugatan di pengadilan negeri Tangerang, terhadap PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Taman Royal atas Fasos dan Fasum
warga yang diprakarsai Haris Muhammadun bersama tim kuasa hukum menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020. Sidang berlangsung hingga awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021).
Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.
Rapat koordinasi terbatas tersebut dihadiri wakil walikota tangerang H SACHRUDIN, Sekretaris Daerah (sekda) HERMAN SUWARMAN, Ketua Tim 5 ISKANDAR ROSUL dan perwakilan warga taman royal yang dilaksanakan balai pertemuan warga RW-016, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, jumat(5/02/21)
Dalam kesempatan tersebut wakil walikota mengapresiasi warga yang kompak memperjuangkan lahan fasum dan fasos hal yang sama juga diutarakan Sekda, pihaknya dalam hal ini pemerintah kota tangerang dalam waktu dekat akan merealisasikan segera pembangunan jalan.
Warga taman royal yang diwakili ketua RW016 BUDI HARYONO mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah mendukung dan HARIS MUHAMMADUN bersama tim pengacara.
Sebelum dilayangkan gugatan, seluruh warga berinisiatif merenovasi jalan secara swadaya yang dikoordinir tim 5.
Terkait anggaran, dirinya menuturkan sebanyak 6,4 Milyar untuk pembangunan jalan, drainase dan juga lampu penerangan jalan yang sebelumnya hanya 4,4 Milyar




comments (0)