Jakut, indotv-news.com – Unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tg Priok berhasil mengungkap Prostitusi Online sesama jenis ‘GAY’ dan mengamankan pelaku berinisial ZM alias GUNAWAN alias ADMIN alias KURTUBI, (30th), Sunter Jakarta Utara, Senin (1/10/18).
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjajakan jasa pijat plus2 panggilan untuk laki2 dengan pemijat/terapis laki2 dimana terapis tersebut bisa diminta utk berhubungan suami istri.
Tertangkapnya pelaku berawal dari tim lapangan unit krimsus yg melakukan cyber patrol dan melakukan cover sbg customer dari sebuah akun medsos yang menawarkan jasa pijat panggilan plus2 dimana para terapis tsb semuanya diampuh oleh laki2.
Pada saat itu,pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki2 terapis yg diinginkan oleh customer dn setelah adanya kesepakatan,laki2 trapis tsb di luncurkan k tempat yg telah disepakati. Sampai pd akhirnya si pengelola akun tsb diamankan.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.050.000, 1 buah celana dalam pria, 1 buah dalam pria warna putih, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah hp samsung dan 1 buah kondom
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU TPPO.
Guna kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti diamankan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
comments (0)