Tangerang, indotv-news.com – Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus grombolan perampok di Rumah Potong Hewan (RPH) Sapi, Jl. Raya Cisadane Kp. Panunggungan Rt 04/01 Kel. Panunggangan Barat Kec Cibodas Kota Tangerang. dengan kerugian Ratusan Juta Rupiah. 2 Pelaku ZAMAWI als MAWI, (38 th,) dan SOBRI, (38 th) diberikan Diberikan tindakan tegas terukur hingga Meninggal Dunia dan 5 Pelaku lainnya berhasil di ringkus berinisial AG als ARIS (34), LS als LILI, (34), M als MARDAN, (36), R (36) dan F als FIRMAN, (37),
Jum’at tgl 10 Agustus 2018 pkl 10.00 Wib Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL HARRY KURNIAWAN, SIK, MH Gelar Konfrensi Pers Didepan puluhan awak media terkait pengungkapan 7 (tujuh) orang diduga sebagai pelaku perampokan, 2 (dua) orang pelaku diantaranya diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia.
Penangkapan Para Pelaku berawal Pasca laporan Curas, Tim Resmob Restro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob AKP AWALUDIN KANUR, SIK melakukan penyelidikan disekitar TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan cctv yg ada di sekitaran TKP, maka didapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan R2 yg digunakan pelaku.
Tim Resmob berkoordinasi dengan Jajaran Reskrim Polsek Batuceper dan didapati info rumah kontrakan tempat tinggal para pelaku yg identitasnya diketahui bernama ARIS, MARDAN, ROHMAN, dan LILI.
Selanjutnya Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Batuceper melakukan penggerebekan kontrakan tsb, hasilnya dilakukan penangkapan thd para pelaku bernama ARIS, MARDAN, ROHMAN, dan LILI serta dilakukan penyitaan satu tas berisi uang senilai Rp. 600 jt an dan satu unit R2.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa yg melakukan aksi perampokan uang kasir di RPH adalah MAWI dan SOBRI, Tim Resmob melakukan pengejaran pelaku An. MAWI dan SOBRI. Beberapa waktu kemudian ditemukan dan mencurigai satu unit R2 yg ditumpangi dua org dg gunakan helm ojeg online bertuliskan “Grab” dan tas ransel. Sehingga Tim Resmob berupaya menghentikan R2 tsb, hingga R2 terjatuh.
Namun tiba2 kedua pelaku melakukan perlawanan. Pelaku An. MAWI gunakan senpi menodong dan menembak satu kali ke arah petugas. Shg tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dibagian Dada. Saat bersamaan, pelaku An. SOBRI dg gunakan golok melakukan perlawanan ke petugas. Akibatnya seorg petugas An. IPDA JAYADI mengalami luka sabetan golok dibagian pelipis. Kdmn petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan yg mengenai bagian dada.
Kedua pelaku dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Kab Tangerang utk dilakukan pertolongan. Namun tim dokter menyatakan MAWI dan SOBRI telah meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan ada pun modus operandinya Pelaku dengan mengunakan tutup kepala masuk kedalam bangunan didahului menjebol internit/plafon. Kemudian pelaku menodong pistol dan golok ke korban, setelah iti korban diikat dan disekap. setelah terasa aman para pelaku menggasak uang. Sedangkan pelaku lainnya menggunakan dua unit R2 menunggu dan mengawasi dengan seragam ojeg online bertuliskan “Grab”.Jelas Kapolres
Lanjut Kapolres, selain meringkus para tersangka, pihaknya (tim resmob) berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senpi rakitan, 1 (satu) bilah golok, Slayer pengikat korban, Tas berisi uang senilai lebih Rp 700.000.000, 2 (dua) unit R2, 1 (satu) tas ransel berisi alat perkakas, 7 (tujuh) unit HP dan Rekaman cctv”.terangnya
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(red/humpolres)
comments (0)