Tangerang, indotv-news.com – Kurang dari lima hari, 4 pelaku kejahatan Pencurian yang disertai dengan kekerasan  berhasil dibekuk oleh Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan Tim Buser Polres Metro Tangerag Kota. Keempat pelaku tersebut berinisial JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12), keempatnya tinggal di wilayah Bandar Lampung.

JN (35) yang juga merupakan otak kejahatannya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dibagian dada, dan saat JN melakukan perlawanan rekannya AS dan RN juga berusaha melarikan diri sehingga polisipun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai betisnya.

Menurut Informasi Yang dihimpun kejadian berawal saat korban yang bernama Raden Dwijatmiko (76 th/pensiunan guru) bersama istrinya Tursami (65 th/pensiunan guru) hendak pulang usai mengambil uang pensiun di Kantor BRI Cabang Tangerang yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Tangerang, Jl Ahmad Yani Kota Tangerang.

Usai ambil uang, suami/istri yang merupakan pensiunan guru tersebut hendak pulang kerumah dengan menumpang Angkot 01 Jurusan Tangerang-Jatake, karena kedua korban tinggal di daerah Perum 2 Karawaci, Tangerang. Keduanya turun di depan RS Anisa Jl Gatot Subroto untuk ganti Angkot R-03 jurusan Lippo Karawaci.

Saat keduanya mauk naik angkot R-03, tiba-tiba keduanya dipepet mobil Avanza warna putih dan salah satu penumpangnya turun dan menawarkan pulang bareng, dengan kalimat “ayo bareng aja kita juga mau ketempat Andy” kemudian kedua korban mengikuti ajakan orang yang memang tidak dikenal, begitu kedua korban naik Mobil pelaku, di dalam langsung diancam sambil dibekap agar tidak berteriak.

Korban dibawa kearah Cikande Serang Banten dan diturunkan secara paksa di lapangan Jayanti Cikande, akibatnya korban mengalami patah tulang kaki kanan dan mengalami kerugian uang yang baru diambil sebanyak Rp. 10 Jt serta dua Handphone miliknya.

Berdasarkan laporkan korban dan dikuatkan dengan pantauan CCTV di TKP maka didapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku. Dari hasil penyelidikan maka Tim segera bergegas mengejar para pelaku yang sudah diketahui identitasnya ke daerah Lampung.

Tim Subdit Ranmor dan Resmob berhasil menangkap para pelaku yakni, JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12) beserta barang bukti berupa Toyota Avanza putih Nopol B-1861-PRB yang digunakan para pelaku, uang sebesar Rp. 1,3 jt dan 1 unit Hp milik korban. di daerah lampung. Usai ditangkap di hadapan polisi para pelaku mengaku kalau dirinya sudah berulang kali masuk penjara (residivis).

Saat keempat pelaku menunjukan TKP di Taman Potret Tangerang, para pelaku sengaja diturunkan untuk menunjukan posisi korban dan aksi terhadap korbannya. Tiba-tiba pelaku yang berinisial JN yang juga merupakan otak kejahatannya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, Anggota Tim Resmob terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dibagian dada, dan saat JN melakukan perlawanan rekannya AS dan RN juga berusaha melarikan diri sehingga polisipun memberikan hadiah timah panas yang mengenai betisnya.

Polisi segera melarikan ketiga tersangka yang mengalami luka tembak ke RSUD Tangerang, setibanya di RSUD oleh Tim dokter yang menangani menyatakan bahwa salah satu pelaku yang berinisial JN telah meninggal dunia.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.Ik,MH. yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, di hadapan para awak media ketika melakukan Konferensi Pers di depan Kamar Jenazah RSUD Tangerang.

” Para pelaku merupakan Residivis dan sudah sering melakukan kejahatan yang sama, yaitu di wilayah Kota Tangerang, Pasar Rebo Jaktim, Bogor, Depok dan Cilegon Banten”. Jelas Kapolres

Kini jenazah JN masih berada di kamar jenazah RSUD Tangerang, sementara ketiga pelaku lainnya AS, ND dan RN beserta barang bukti diamankan di Makopolres guna pemeriksaan lebih lanjut, “Ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara, “Pungkas Harry.

(red/humpolres)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.