Tangerang, indotv-news.com – Tim Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk satu pelaku pengedar shabu saat melakukan transaksi di dalam rumah di Kp Kedaung Wetan Rt. 01/02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (1/8/2018).

Pelaku yang diketahui bernama Endi (38) ditangkap tim reskrim saat melakukan transaksi dirumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Lima bungkus plastik kecil yang berisi shabu, alat hisab, dan timbangan elektrik.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Tangerang Ewo Samono mengatakan, Berdasarkan laporan dari warga, bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian,
mengetahui adanya informasi akan adanya transaksi di rumah tersangka, melihat tersangka keluar dari rumah langsung dilakukan penangkapan, di mana tersangka mencoba membuang 1 ( satu ) buah paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan klip plastik bening. Selanjutnya, di lakukan penggeledahan di kamar tersangka di temukan timbangan elektik dan sebuah alat hisap, jelasnya.

Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub) Pasal 112 (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

(red/Usdo)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.