Tangerang, indotv-news.com – Tim Buser Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba an P alias Pras (26) beserta 1 paket narkotika jenis shabu yang hendak di jual. (5/4/18)

Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM,SH mengintruksikan kepada Kanit Reskrim  AKP  Nurjaya, SH menindaklanjuti informasi tersebut. dan berhasil meringkus pelaku an P alias Pras (26) Jl. Paus Raya samping  Pasar bandeng. Kel. Karawaci baru.  kec. Karawaci Kota Tangerang (5/4/18).

Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH mengungkapkan kepada media ” Anggota Unit Reskrim AIPTU Syaiful Gultom mendapat informasi dari warga bahwa di Jl. Paus Raya akan ada transaksi narkoba,   mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim unit Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim  AKP  Nurjaya, SH menindaklanjuti informasi tersebut (5/4/19)”.ungkapnya

“Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci melihat seorang laki laki yg di curigai berada diatas motor saat di periksa dan di geledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus klip plastik kecil dalam lipatan uang kertas Lima puluh ribuan yg disimpan didalam kantong celana sebelah kanan yg dipakai pelaku”.tandasnya

Di TKP Tim Buser Polsek Karawaci berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Kecil narkotika jenis sabu yg di dibungkus plastik bening, dalam lipatan uang kertas pecahan Lima puluh ribuan dng berat bruto  0,22  gram, 1(satu) unit Hp OPPO warna Hitam, 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- dan 1 (satu)  unit motor yamaha Soul no. Pol : B 6311 CKN, warna Silver yang di kendarai pelaku.

” saat di interogasi pelaku  mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat Di daerah cengkareng Jakarta Barat dan akan di jual kepada seseorang di pasar bandeng  Jl. Paus Raya. Karawaci  Kota Tangerang”.ungkapnya, Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim.

Pelaku di jerat penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu,  Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika.

Pelaku an. P alias Pras (26) berikut barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci guna utk penyedikan lebih lanjut.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.