Tangerang | indotvnews.co.id – Pemerintah Kota Tangerang kembali melaksanakan giat penegakan perda no.8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dengan melakukan upaya komprehensif, dan membongkar bangunan-bangunan liar yang berada di atas bantaran kali irigrasi sipon, trotoar dan bahu jalan pasar sipon cipondoh, dengan mengerahkan tramtib kecamatan cipondoh, satuan polisi pamong praja (satpol pp), bersama opd terkait dan didampingi tni polri, yang dilaksanakan selama 4 hari mulai 22-25 april 2024. Yang dipimpin langsung Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin, M.Si (22/4/24)

Untuk pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, SE, S.Kom.,Mm, yang diawali dengan apel gabungan yang dihadiri unsur 3 pilar (pemerintah, tni dan polri), dalam arahannya dr nurdin menuturkan kegiatan penertiban pasar sipon untuk memberikan pelayanan jaminan ketertiban dan ketentraman kepada masyarakat seta memastikan ruang-ruang di sepanjang jalur irigrasi sipon dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dr Nurdin menambahkan, adapun tahapan pelaksanaan penertiban, diawali dengan pengukuran batasan ruang milik jalan dan ruang milik masyarakat, menertibkan bangunan liar yang berada di atas kali irigrasi sekaligus normalisasi serta pembuatan taman, pembangunan turap dan jembatan dengan target wilayah pasar sipon menjadi tertib, nyaman dan indah.

Di ketahui sebelumnya tepatnya 22 februari 2023, pemerintah bersama tni polri telah melaksanakan penertiban di wilayah pasar sipon, dikarnakan adanya oknum – oknum yang bermain, para pedagang kembali menggunakan bahu jalan dan bantaran kali irigrasi sipon untuk berjualan, dan dirinya menginformasikan kepada pj walikota untuk menindak tegas para oknum, hal tersebut diutarakan Camat Cipondoh Khotibul Imam, S.Hi di ruang kerjanya.

Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk menata wilayah pasar sipon lebih baik lagi. Dan kepada para pedagang di harapkan untuk sadar apa yang dilakukan sudah menyalahi peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah (perda).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.