Tangerang, indotvnews.co.id – Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi, yakni (NA) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, dan (YY) pengusaha jasa kontrakto terancam  pidana pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 Miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan.

“Tim Intel Kejari Kota Tangerang melakukan penyidikan dengan memeriksa 25 orang saksi, Dari hasil tersebut, ditemukan bukti dokumen yang perkuat kasus tersebut”.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi”.

“Tindakan korupsi tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Kasus ini masih dalam proses pengembangan”.

Hal diungkapkan Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, dalam kesempatan jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Jl. TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/01/21).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.