Jakarta, indotv-news.com – Untuk pertama kalinya sejak KPPU berdiri 18 tahun yang lalu, Presiden RI melantik anggota Komisioner baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta sekaligus berakhirnya masa pengabdian Muhammad Syarkawi Rauf di KPPU sebagai Komisioner periode 2012-2018 dan Ketua KPPU RI 2015-2018, Hal ini menunjukkan bahwa KPPU RI semakin mendapat tempat Dalam konteks pengambilan kebijakan Ekonomi Nasional untuk mewujudkan persaingan sehat untuk kesejahteraan Rakyat, Pelantikan dilakukan di Istana Bogor pada pukul 14.00, Rabu (02/05/2018).
Syarkawi Rauf ” Selama periode kepemimpinan Ada dua kelompok Isu besar yang menjadi fokus,
Pertama Isu yang bersifat Laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. Kedua Current issues, yaitu Isu-Isu terkini yang sangat strategis Dalam kaitannya dengan Ekonomi Digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya. Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas” Jelas nya.
Sementara Peran Aktif KPPU Secara internasional juga sangat diperlukan Dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP). Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama-Sama dengan Jepang 10 tahun lalu.
Dalam hampir semua organisasi tersebut di Atas, KPPU selalu ber Peran Aktif untuk mendorong Pengembangan persaingan di berbagai negara di Dunia, seperti di OECD dimana KPPU sebagai Official observer yang setiap tahun diundang Dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia. KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk Isu-Isu kebijakan dan Hukum persaingan.
Selanjutnya, KPPU ke depan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat. Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan Hukum bagi mereka yang melanggar Hukum.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Syarkawi menyampaikan ucapan Terima kasih yang tak terhingga kepada sahabat -sahabat nya, Para jurnalis atas dukungan nya dalam pemberitaan aktif mengenai Isu-Isu persaingan Usaha membuat KPPU menjadi institusi yang dikenal publik dan kehadirannya semakin dirasakan Oleh seluruh lapisan masyarakat”. Pangkas nya.
comments (0)