Tangerang Kota, indotvnews.co.id – Polres metro tangerang kota berhasil membongkar sindikat Pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan kelompok ROROJONGRANG, dan berhasil mengamankan pelaku bernama OKTA (33th) di tempat persembunyiannya di daerah Jelambar Jakarta Barat pada 5 Oktober 2018. serta mengamankan 5 orang penadah dan 1 orang penadah yang kini dalam pengejaran (DPO).
Dengan tertangkapnya pelaku, Rabu 10 Oktober 2018 Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBESPOL HARRY KURNIAWAN, S.IK, MH yang didampingi Kasubag Humas KOMPOL ABDUL ROCHIM serta Kapolset Tangerang Kota KOMPOL EWO SAMONO gelar press Realase di lobby depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam Keterangannya Kapolres menjelaskan kronologis tertangkapnya pelaku dan modus yang dilakukan komplotan yang mengatasnamakan rorojongrang tersebut.
Kapolres Menambahkan dari hasil kejahatan, dijual belikan melalui perantara yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO) kendaraan dijual dengan harga kisaran 30 sampai 40 jt rupiah
Dari tangan penadah di dapati barang bukti kendaraan R4 dari berbagai jenis dan Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Setelah selesai Pres Realase, Kapolres menyerahkan langsung mobil kepada pemiliknya, yang bernama HERMAN warga Kota Tangerang.
comments (0)