Tangerang, indrotvnews.co.id – Kurang dari 24 jam, polisi behasil menangkap diduga pelaku pembunuhan.
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan Bayu Samudra (19), yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Cipondoh, Kota Tangerang.
Kedua tersangka diduga pelaku pembunuhan berinisial FR (21) dan DF(18), merupakan pasangan kekasih, dilatari cinta segitiga, ujar Zulpan kabid Humas PMJ dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (03/06/22).
Tersangka Fachrul cemburu lantaran korban masih menghubungi tersangka DF, mantan pacar korban.
“Terkait kasus ini motif terjadinya adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban”.
Pembunuhan ini berawal karena Bayu sering kali mengajak DF berhubungan badan, sehingga membuat tersangka Fachrul cemburu.
“Kemudian tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban kepada tersangka DF, sehingga tersangka FR ini meminta kepada DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan,” jelas Zulpan.
“Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu tersangka FR,” sambungnya.
Zulpan mengatakan, DF berperan membantu Fachrul. Sementara FR diduga kuat merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban.
Saat ini keduanya ditahan polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, korban Bayu Samudra atau BS, yang merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang, ditemukan warga di semak-semak di dekat pintu tol Cipondoh, Rabu (1/6/2022) pagi.
Saat ditemukan warga, jasadnya diselimuti jaket. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam.




comments (0)