Kota serang | indotvnews.co.id – dalam rangka memberikan pemahaman kepada para mahasiswa hukum s1 dan s2 terkait permasalahan isu yang berkembang di dunai advokat, sekolah tinggi ilmu hukum (stih) painan gelar seminar nasional dengan tema batasan hak imunitas advokad dalam berprofesi, dengan menghadirkan salah satu advokad terbaik indonesia Prof. Dr. Elza syarief, Sh.,Mh, yang dilaksanakan di auditorium juslilie STIH Painan serang, jalan syech narwawi al baniani, banjarsari cipondok jaya, kota serang, sabtu (02/9/23)Selain Elza Syarief, panitia acara juga menghadirkan narasumber Dr. Rasman Habeahan, Sh, Mh, dan bertindak sebagai moderator dan juga kaprodi Dr. Andhyka Muchtar, Sh, M. Kn yang diikuti mahasiswa s1 dan s2 dan mahasiswa paska sarjana. Dan dihadiri ketua stih painan dr. Muh. Nasir, sh., m.hum
Usai acara seminar, dengan didampingi ketua pelaksana Kapten Inf Ali Maskuri, Se.,Mh, ketua panitia Herman Setiawan, Sh, Mh ditemui media menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong para mahasiswa guna mengetahui sejauh mana imunitas sebagai advokat. Dan kegiatan seminar tersebut wajib dilaksanakan sebagai mahasiswa paska sarjana.
Dirinya menambahkan sebelumnya panitia sudah menyodorkan beberapa tema untuk pembahasan, dan terpilihnya tema batasan hak imunitas advokad dalam berprofesi, menurut dirinya hal tersebut dikarnakan banyaknya mahasiswa yang tertarik dengan profesi sebagai insan hukum.
Dr. Andhyka Muchtar, Sh, M.Kn moderator sekaligus Kaprodi STIH Painan menuturkan, seminar nasional yang bertemakan batasan hak imunitas advokad dalam berprofesi tersebut merupakan salah satu buktinyata pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa.
Elza Syarief sebagai praktisi dan juga akdemisi advokad yang sejak 12 juni 2023 bergelar guru besar ilmu hukum dan tekhnologi menuturkan kehadiran dirinya sebagai narasumber dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang benar dan tidak melanggar hukum
Dan kedepan dirinya berkeinginan terbentuknya advokat yang lurus, fleksibel, dan menjungjung kode etik advokad.




comments (0)