Kota Tangerang, indotv-news.com – Pentingnya pengetahuan tentang Peraturan Daerah (Perda) agar masyarakat lebih tertib, aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seperti pelarangan peredaran minuman keras (miras), Portitusi, izin mendirikan bangunan, izin usaha dan juga peraturan lainnya.
Rabu 29 Agustus 2018 Kasat Polpp DRS. H. MUMUNG NURWANA beserta Sekcam Batu Ceper ADIH MOCHTAR gelar penyuluhan lokasi rawan perda di Aula Kantor Kecamatan Batu Ceper yang di hadiri kurang lebih 100 peserta perwakilan masing-masing kelurahan yang berada di wilayah kec. Batu Ceper.
Saat ditemui tim media di tempat berbeda Camat Batu Ceper H.NURHIDAYATULLAH, S.IP, M.Si menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membuat masyarakat untuk lebih memahami lagi tentang peraturan daerah.
Adapun materi yang diberikan menurut H. MUMUNG NURWANA diantaranya memberikan pengetahuan tentang Perda no 5 thn 2005 (Pelarangan Merokok) Perda no 6 thn 2005 (Ketertiban Umum), perda no 7 thn 2005(pelarangan penjualan miras), perda no 8 thn 2005 (Portitusi) dan perda lainnya, bertindak sebagai narasumber selain dari anggota Satpol PP akan hadir dari kepolisian dan TNI.
NURHIDAYATULLAH berharap dengan kegiatan ini, masyarakat batu ceper lebih memahami lagi tentang Peraturan Daerah
comments (0)