Cilegon, indotvnews.co.id – Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus 7 pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan 1 Pelaku Penadah di lokasi berbeda, ketujuh pelaku berinisial RBP, BP als Sincan, EF, AS, YF, S, V dan SD (Tadah)
Adapun Modus yang dilakukan Para terangka dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (leter T) dan mendorong kensaraan hasil curian dengan cara di setep hal tersebut di ungkapkan Kapolres Cilegon AKBP RIZKI A. PRAKOSO, S.H., SIK., didepan awak media saat menggelar Press Release di halaman Mako Polres Cilegon, Rabu (28/11/18)
Kapolres Cilegon AKBP RIZKI A. PRAKOSO, S.H., SIK., didampingi oleh waka polres Cilegon KOMPOL FREDYA TRIHARBAKTI SIk SH,Kasat Intel Polres Cilegon AKP H.AWAB SH.KBO Reskrim IPTU HAOGOLALA BATE’E SH.Kaurmintu Sat Reskrim Polres Cilegon IPDA HIJRAHQUL FAHRUDIN STK mengungkapkan kronologis tertangkapnya 7 pelaku sindikat Curanmor yang meresahkan masyarakat Cilegon
Menurut dirinya kejadian berawal (7/11/18) anak korban dengan membawa sepeda motor R2 jenis Yamaha Mio J,No.Pol A 4998 WK tiba di warung di depan steam makam balung, sekira jam 22.00 wib pada saat korban menutup warung melihat kendaraan korban sdh tdk ada kemudian korban bersama orang tua nya melaporkan ke Polres Cilegon.
Dari laporan korban, Sat Reskrim unit IV Ranmor langsung mengejar pelaku dengan mencari lokasi motor berdasar petunjuk dari GPS, dimana motor korban audah dilengkapi dengan GPS, dan diketahui ternyata berada di link. Baja Pura kel.kota sari kec.grogol kota Cilegon
Saat ditemukan kendaraan korban sudah tdk berplat nomor kemudian di lakukan penangkapan 2 pelaku berinisial RBP dan BP alias Sinchan
Setelah di lakukan intrograsi terhadap Pelaku anggota Sat Reksrim unit IV Ranmor EF dan selanjutnya menangkap AS, YF, S dan V di rumah kontrakan Link Jombang kali Rt 09 Rw 03 kel.Citangkil Kota Cilegon dari hasil penangkapan tersebut di kembangkan kembali kepada penadah sepeda motor an SD di Link Kali baru Rt.04 Rw.02 No.1 Kel.Gerem Kota Cilegon
Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Mengamankan Barang Bukti 5(lima) unit kendaraanR2 berbagai merk dan jenis, 1(satu) buah mata kunci leter Y, 1(satu) buah kuci leter Y, dan 1(satu) buah kunci spm Mio J
Atas perbuatannya 7 pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480.KUHPidana”.ungkap AKBP RIZKI A. PRAKOSO, S.H., SIK (Kapolres Cilegon)
7 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut




comments (0)