Tangerang, indotv-news.com – Oak Barell Cafe yang berlokasi di kawasan Ruko Niaga Green Lake Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menjadi sasaran penertiban petugas gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), TNI dan Polri, Senin (6/8) petang kemarin.
Cafe yang terletak di tengah keramaian tersebut disinyalir secara terbuka menjajakan minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang A.Gufron Falfeli menuturkan, penertiban tersebut diharapkan dapat menekan angka peredaran miras di Kota Tangerang.
“Kami tidak melihat siapakah itu apakah mau pengusaha besar atau pengusaha kecil tetap kita tertibkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan menindak tegas pengelola dengan menutup tempat usahanya jika kembali terbukti kembali menjual miras.
“Besok kami ajukan ke sidang tipiring untuk diberikan sanksi, namun apabila kembali menjual miras kami tidak segan-segan untuk menyegel tempat ini,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kota Tangerang lantaran banyak masyarakat yang terpengaruh minuman keras akan melakukan tindakan yang merugikan banyak orang dan dirinya sendiri.
“Kita terus mengupayakan memberikan pelayanan dengan menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib dimasyarakat, peraturan daerah tetap kami tegakan baik ke atas maupun kebawah,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cipodoh Kompol Sutrisno yang turut hadir pada penertiban tersebut mengaku geram dengan peredaran miras diwilayahnya, dan ia pun menyatakan perang terhadap peredaran miras.
“Saya geram dengan cafe ini, pada bulan puasa yang lalu pernah kami beri peringatan keras pemiliknya, bahkan kurang dari sebulan yang lalu kami menemukan ada beberapa pengunjung cafe ini mengkonsumsi miras, tapi pengelola beralasan kalau pengunjung membawa sendiri miras tersebut dari luar,” kata Kapolsek kepada wartawan.
comments (0)