Kota tangerang | indotvnews.co.id – didasari dengan pernyataan dari pihak korban yang tidak memperpanjang kasus dan mencabut laporannya serta faktor kemanusiaan dan juga sesuai perpol no.8 thn 2021 tantang restorative justice, kapolsek jatiuwung polres metro tangerang kota akp stanlly soselisa,s.ik membebaskan dan memperkerjakan ananda diduga pelaku pencurian di sebuah minimarket wilayah cibodas kota tangerang (19/3/22).
Menurut kapolsek hal tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan dari hasil penyidikan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk makan keluarganya sehari-hari, dimana kedua orang tuanya sudah berpisah dan pelaku tinggal bersama ibunya yang mengalami ganguan jiwa.
Hal tersebut diutarakan dirinya usai mengjungi dan melihat langsung kondisi sebenarnya keluarga ananda sekaligus memberikan santunan, bantuan paket sembako dan juga guna memberikan efek jera AKP STANLLY SOSELISA,S.IK memperkerjakan Ananda sebagai pegawai harian lepas (PHL ) di polsek jatiuwung

Kepada media Ananda menceritakan awal mula dirinya mencuri, dan menurut dirinya barang hasil curian tersebut untuk makan dirinya dan orangtua serta keluarganya.
Menurut Kapolsek Restorative Justice di lakukan atas dasar pertimbangan segala hal-hal yang formil ataupun materil serta sesuai PERPOL No.8 Thn 2021
Dengan diberikannya kebebasan terhadap Ananda Ketua RW, RT dan tokoh masyarakat mengucapkan terimkasih kepada polsek Jatiuwung beserta jajarannya




comments (0)