Tangerang Kota, indotv-news.com – PSK,Waria dan 2 pasang bukan Pasutri terjaring Tramtib kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Saat operasi pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2005 Tentang Pelacuran.Dari tempat yang di sinyalir menjadi tempat prostitusi diantaranya Jalan Otista Raya(Depan Pom Bensin Gerendeng-Hotel Anggrek),Jalan Merdeka(Hotel Merdeka),Jalan Aria Santika(Wisma PKPN). Jumat (6/7/18).
Sebanyak 28 personil yang terdiri dari Gabungan Tramtib Karawaci 10 (personil) Dengan GAKUMDA (Penegak Hukum Daerah), Satpol PP Kota Tangerang 15 (personil) Serta Jajaran Samping Polsek Karawaci 3 (personil)
Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci ELZAN intruksikan Personil Tramtib yang di pimpin wadanru EDI JUARDI melaksanakan Penertiban di beberapa titik di duga tempat prostitusi di beberapa Hotel dan Wisma.
Saat dihubungi media Kasi Tramtib ELZAN menjelaskan “Kegiatan dilakukan dengan penertiban hotel-hotel yang di sinyalir tempat mesum dan penertiban PSK(Pekerja Sex Komercial) yang mangkal di seputaran depan pom bensin Gerendeng”.ungkap Elzan
Dari hasil kegiatan terjaring PSK,Waria dan pasangan bukan suami istri an DA (Depan Hotel Anggrek), DR (Depan Pom Bensin Gerendeng), MS als POPY Waria(Depan Billiard Hokiyo), YOPI bukan nama asli (Wisma PKPN), RH (Wisma PKPN), SP (Wisma PKPN) SY (Wisma PKPN) semuanya telah terdata Tramtib Kecamatan Karawaci.
Lanjut ELZAN untuk PSK yang terjaring a/n DA dan DR akan di bawa ke pasar Rebo untuk pasangan bukan suami istri dan waria di arahkan pulang dan wajib datang hari senin (9/7/18) ke kantor Satpol PP Kota Tangerang dengan membawa surat keterangan dari RT/RW setempat serta membuat surat pernyataan di atas materai (6000)”.terangnya
Kegiatan yang dimulai sekira jam 01:15 wib Selesai sekira Jam 03.30 wib dan kegiatan berjalan kondusif dan aman terkendali “. Tutur ELZAN (Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci)
comments (0)