Jakarta, indotv-news.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 Juni 2018, yang akan dilaksanakan secara serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) Nomor 15 Tahun 2018 perihal Hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres yang telah di tanda tangani Presiden, Menetapkan tanggal 27 juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional, Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota. Senin (25/06/2018).

Dihari yang bersamaan Presiden mengatakan “Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya. ” ujar Presiden selepas meninjau kompleks Gelora Bung Karno Jakarta Senin (25/06/2018).

“Penetapan Hari Libur Nasional ini dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang secara serentak  di beberapa propinsi Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya”.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.