Tangerang Kota, indotv-news.com – Tim Resmob Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku sindikat peredaran Narkotika di dalam lapas Pemuda Klas II A Kota Tangerang, Selasa 04/09/2018, Adapun narkotika jenis Sabu di kirim melalui kotak makanan dengan masing-masing plastik berisi sabu seberat 101,18 gram (kode A),95,18 gram (kode B) dan 98,76 gram (kode C) Total 3 Ons. yang rencananya akan dikirim kepada penghuni Lapas berinisial AB (nama panggilan) yang kini dalam proses penyelidikan.

Dengan tertangkapnya pelaku berinisial SJ di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang Polsek Benteng Polres Metro Tangerang Kota Menggelar Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Benteng Restro Tangerang Kota Kompol Ewo Samono, SH, didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kadiv Pas Taufiqurahman, Ka Lapas Pemuda Klas II A Jumadi dan Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono, SH. yang dilaksanakan di depan Pintu Gerbang Lapas Pemuda Klas II A Kota Tangerang, Rabu (5/9/18).

Di hadapan para awak media Kapolsek menerangkan kronologis tertangkapnya pelaku penyelundup Narkotika jenis Sabu seberat 3 ons.

Tertangkapnya pelaku berawal saat Tim Resmob Polsek Tangerang/Benteng mendapatkan informasi tentang pengiriman Narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang”.jelasnya

lanjutnya Tim Resmob Polsek Benteng di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Prapto melakukan Surveilance di Jl Pemuda Kel Buaran Indah, tepatnya di depan Lapas Pemuda Klas II A Tangerang melihat seorang leleki yang mencurigakan akan masuk ke Gerbang Lapas dengan membawa beberapa bungkus plastik jinjing.

Curiga akan hal tersebut Tim resmob masuk ke ruang Portir Lapas untuk berkordinasi dengan petugas Jaga Lapas yang saat itu sedang bertugas, tidak lama kemudian seorang yang dicurigai masuk lalu polisi melakukan pemeriksaan Identitas dan yang bersangkutan mengaku bernama Solihin Januar bin Daeng Husen, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan”.ungkap Kapolsek

Saat digeledah yang disaksikan oleh para petugas jaga dan menemukan tiga plastik bening yang dimasukan ke berbagai kotak makanan dengan masing-masing plastik berisi sabu seberat 101,18 gram (kode A),95,18 gram (kode B) dan 98,76 gram (kode C) Total 3 Ons.

Saat diperiksa polisi tersngka mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada salah satu penghuni Lapas berinisial AB (nama panggilan) dan kini dalam proses penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka bahwa ia menyelundupkan sabu ke Lapas Pemuda Klas II A Tangerang kali ini merupakan yang keempat kalinya dalam kurun 6 bulan, dan jasa yang ia terima sebesar Rp. 500.000,- setiap sekali antar, “Imbuh Kapolsek.

Kini tersangka bersama barang bukti berupa Sabu seberat 3 ons dan 1 unit Sepeda Motor diamnkan di Mapolsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dapat dipidana dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 M, dan paling banyak Rp. 10 M., “Pungkas Kapolsek.

(red)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.